VAT Refund
VAT refund (Value Added Tax Refund), jika diindonesiakan adalah “pengembalian PPN”. Jadi VAT Refund adalah Pengembalian Pajak Pertambahan nilai yang sudah dibayarkan di Indonesia. Wah enak dong pajaknya dikembaliin?? Ya tentu saja dong… tapi… bukan untuk warga negara Indonesia, melainkan untuk turis asing.
VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas penmbelian Barang Kena Pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri.
Turis asing yang dapat mengajukan klaim atas VAT Refund harus tinggal di Indonesia , lebih dari itu, turis tidak berhak mengajukan klaim.
Turis yang akan pulang atau bertolak dari Indonesia hanya dapat me-reclaim PPN yang dibayarkan untuk pembelian barang kena pajak (barang saja, bukan jasa) di toko tertentu. Toko tertentu ini adalah toko-toko yang telah memiliki logo “VAT Refund for Tourists” yang telah ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak. Untuk sementara, ketika tulisan ini dibuat, baru ada 8 toko yang bisa diajukan refund :
- Pasaraya, Blok M, Jakarta
- Sarinah, Thamrin, Jakarta
- Metro, Pondok Indah Mall, Jakarta
- Metro, Plasa Senayan, Jakarta
- Keris Gallery, Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Jakarta
- Batik Keris, Discovery Mall, Bali
- UC Silver, Batubulan Gianyar, Bali
- Mayang Bali, Kuta Square, Bali
Untuk mendapatkan refund PPN, turis harus berbelanja minimal Rp.5000.000 (tidak termasuk PPN) per toko per hari. Jadi jumlah Rp 5000.000 tersebut bukan jumlah akumulasi beberapa hari atau beberapa toko. Dengan demikian turis harus berbelanja minimal Rp5.500.000 (5000.000 + PPN 10%) untuk bisa mendapat refund PPN.
Turis yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim ke counter VAT Refund yang terdapat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara, paling lambat 1 bulan sejak tanggal pembelian barang. Turis akan menerima pengembalian PPN nya dalam mata uang rupiah secara tunai. Namun hal ini berlaku hanya apabila jumlah PPN yang dikembalikan tidak melebihi Rp.5.000.000. Jika PPN yang dikembalikan melebihi Rp.5000.000, maka pengembalian akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank milik turis bersangkutan.
***
VAT Refund ini adalah program yang baru diluncurkan pada 1 Mei 2010 oleh Direktoral Jenderal Pajak. Untuk saat ini unit pelaksana VAT refund baru terdapat di dua bandara internasional, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, tempat saya bekerja. Latar belakang diluncurkannya program ini adalah untuk memberikan daya tarik bagi wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia, juga sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16E UU No 8 1983 tentang PPN dan PPnBM.
Di negara-negara lain VAT refund sebenarnya telah lama diterapkan, dan Indonesia saat ini telah menjadi bagian dari negara-negara yang menerapkan insentif VAT Refund bagi turis asing. Penerapan VAT Refund di Indonesia merupakan sebuah kemajuan bagi dunia Pariwisata, meskipun memang penerapannya masih sangat jauh dari sempurna. Masih sedikitnya toko yang ditunjuk sebagai retailer untuk VAT Refund, masih kurangnya unit pelaksana VAT Refund yang saat ini hanya berada di 2 Bandara Internasional, sedangkan di Indonesia terdapat beberapa pintu keluar-masuk turis asing.
Namun demikian, meskipun dalam keterbatasan, program ini cukup mendapat sambutan hangat terutama dari kalangan penyelenggara jasa pariwisata.
-210610 11.46 VAT Refund Counter, NguRai Int’l Departure
nice info, next time i will put this info on my blog as well
thanks